Daftar Plat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia

Daftar Plat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia - Entah Kenapa Saya Selalu Ingin Tahu Plat nomor yang orang lain gunakan, kadang ketika sedang di jalan lihat plat nomor AB – A.. Dalam hati daerah mana itu ya, yang punya nomor plat itu?

Daftar Plat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia dan Khusus Delegasi

Jika Anda penasaran juga, silakan simak Daftar Plat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia dan Khusus Delegasi di bawah ini.


No

Tanda

Keterangan

No

Tanda

Keterangan

1.

A

Banten

31.

DA

Kalimantan
Selatan

2.

AA

Kedu

32.

DB

Minahasa

3.

AB

Daerah
Istimewa Yogyakarta

33.

DD

Sulawesi
Selatan

4.

AD

Surakarta

34.

DG

Maluku
Utara

5.

AE

Madiun

35.

DK

Bali

6.

AG

Kediri

36.

DL

Sangihe
Talaud

7.

B

Daerah
Khusus Ibukota Jakarta

37.

DM

Sulawesi
Tenggara

8.

BA

Sumatera
Barat

38.

DN

Sulawesi
Tengah

9.

BB

Sumatera
Utara

39.

DR

Lombok

10.

BD

Bengkulu

40.

DS

Irian
jaya (Papua)

11.

BE

Lampung

41.

E

Cirebon

12.

BG

Sumatera
Selatan

42.

EA

Sumbawa

13.

BH

Jambi

43.

EB

Flores

14.

BK

Sumatera
Utara

44.

ED

Sumba

15.

BL

Daerah
Istimewa Aceh

45

F

Bogor

16.

BM

Riau

46.

G

Pekalongan

17.

BN

Bangka

47.

H

Semarang

18.

AD

Surakarta

48.

K

Pati

19.

AE

Madiun

49.

KB

Kalimantan
Barat

20.

AG

Kediri

50.

KH

Kalimantan
Tengah

21.

BA

Sumatera
Barat

51.

KT

Kalimantan
Timur

22.

BB

Tapanuli

52.

L

Surabaya

23.

BE

Lampung

53.

M

Madura

24.

BG

Sumatera
Selatan

54.

N

Malang

25.

BH

Jambi

55.

P

Besuki

26.

BK

Sumatera
Utara

56.

R

Banyumas

27.

BL

Daerah
Istimewa Aceh

57.

S

Bojonegoro

28.

BM

Riau

58.

T

Purwakarta

29.

BN

Bangka

59.

W

Area
Surabaya

30.

D

Bandung

60.

Z

Timur
Bandung

Untuk Corps Diplomatic



No

Tanda

Keterangan

No

Tanda

Keterangan

1.

CD 12

Amerika
Serikat

55.

CD 67

Singapore

2.

CD 13

India

56.

CD 68

Spain

3.

CD 24

France

57.

CD 69

Bangladesh

4.

CD 14

Great
Britain

58.

CD 70

Panama

5.

CD 25

Filipina

59.

CD 71

UNICEF

6.

CD 15

Vatikan

60.

CD 72

UNESCO

7.

CD 26

Austaralia

61.

CD 73

FAO

8.

CD 16

Norwegia

62.

CD 74

WHO

9.

CD 27

Irak

63.

CD 75

Korea
Selatan

10.

CD 17

Pakistan

64.

CD 76

ADB

11.

CD 28

Belgia

65.

CD 77

World
Bank

12.

CD 18

Myamar

66.

CD 78

IMF

13.

CD 29

Uni
Emirat Arab

67.

CD 79

ILO

14.

CD 19

China

68.

CD 80

Papua
New G.

15.

CD 20

Sweden

69.

CD 81

Nigeria

16.

CD 21

Saudi
Arabia

70.

CD 82

Chile

17.

CD 22

Thailand

71.

CD 83

UNHCR

18.

CD 23

Egypt
(Mesir)

72.

CD 84

WFP

19.

CD 30

Italy

73.

CD 85

Venezuela

20.

CD 31

Switzerland

74.

CD 86

ESCAP

21.

CD 32

Germany

75.

CD 87

Colombia

22.

CD 33

Srilanka

76.

CD 88

Brunei

23.

CD 34

Denmark

77.

CD 89

UNIC

24.

CD 35

Canada

78.

CD 90

IFC

25.

CD 36

Brazil

79.

CD 91

UNTAET

26.

CD 37

Russia

80.

CD 97

Red
Cross

27.

CD 38

Afghanistan

81.

CD 98

Morocco

28.

CD 39

Yugoslavia

82.

CD 99

European
Union

29.

CD 40

Czecho

83.

CD 100

ASEAN
Secr.

30.

CD 41

Finland

84.

CD 101

Tunesia

31.

CD 42

Mexico

85.

CD 102

Kuwait

32.

CD 43

Hungary

86.

CD 103

Laos

33.

CD 44

Poland

87.

CD 104

Palestina

34.

CD 45

Iran

88.

CD 105

Cuba

35.

CD 47

Malaysia

89.

CD 106

AIPO

36.

CD 48

Turkey

90.

CD 107

Libya

37.

CD 49

Japan

91.

CD 108

Peru

38.

CD 50

Bulgaria

92.

CD 109

Slovakia

39.

CD 51

Cambodia

93.

CD 110

Sudan

40.

CD 52

Argentina

94.

CD 111

ASEAN
Found

41.

CD 53

Romania

95.

CD 112

UTUSAN

42.

CD 54

Greece
(Yunani)

96.

CD 113

CIFOR

43.

CD 55

Jordan

97.

CD 114

Bosnia

44.

CD 56

Austria

98.

CD 115

Lebanon

45.

CD 57

Syria

99.

CD 116

South
Africa

46.

CD 58

UNDP

100.

CD 117

Croatia

47.

CD 59

New
Zealand

101.

CD 118

Ukraine

48.

CD 60

Netherlands
(Belanda)

102.

CD 119

Mali

49.

CD 61

Yemen

103.

CD 120

Uzbekistan

50.

CD 62

UPU

104.

CD 121

Qatar

51.

CD 63

Portugal

105.

CD 122

UNFPA

52.

CD 64

Algeria
(Aljazair)

106.

CD 123

Mozambique

53.

CD 65

Korea
Utara

107.

CD 124

Marshall
Ids

54.

CD 66

Vietnam

Sedikit pengetahun dari hasil browsing :

Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kendaraan pejabat penting di Indonesia


  • RI 1: Presiden
  • RI 2: Wakil Presiden
  • RI 3: Istri/suami presiden (Ibu Negara / Bapak Negara)
  • RI 4: Istri/suami wakil presiden (Wakil Ibu Negara / Wakil Bapak Negara)
  • RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
  • RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
  • RI 8: Ketua Mahkamah Agung
  • RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
  • RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
  • RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
  • RI 14: Menteri Sekretaris Negara
  • RI 15: Sekretaris Kabinet
  • RI 16: Menteri Dalam Negeri
  • RI 17: Menteri Luar Negeri
  • RI 18: Menteri Pertahanan
  • RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • RI 20: Menteri Keuangan
  • RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  • RI 22: Menteri Perindustrian
  • RI 23: Menteri Perdagangan
  • RI 24: Menteri Pertanian
  • RI 25: Menteri Kehutanan
  • RI 26: Menteri Perhubungan
  • RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
  • RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • RI 29: Menteri Pekerjaan Umum
  • RI 30: Menteri Kesehatan
  • RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
  • RI 32: Menteri Sosial
  • RI 33: Menteri Agama
  • RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
  • RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika
  • RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
  • RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
  • RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
  • RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  • RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
  • RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
  • RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
  • RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
  • RI 46: Jaksa Agung
  • RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
  • RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
  • RI 52: Wakil Ketua DPR
  • RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.

Warna


Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
  • Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam.
  • Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
  • Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.

Nomor polisi


Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor (untuk wilayah DKI Jakarta):

  • 1 – 2999, 8000 – 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
  • 3000 – 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.

Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.

Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.[rujukan?]

  • 7000 – 7999, dialokasikan untuk bus.
  • 9000 – 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.

Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A – Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.

Khusus untuk DKI Jakarta (B), Bandung (D)[1][2], dan Medan/Sumatera Timur (BK)[3] dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.

Format kategori 3 huruf seri umum di Jakarta yaitu: B XXXX XYZ

X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar

Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:

  • U -> Jakarta Utara
  • B -> Jakarta Barat
  • P -> Jakarta Pusat
  • S -> Jakarta Selatan
  • T -> Jakarta Timur
  • E -> Depok
  • N -> Tangerang Kabupaten
  • C -> Tangerang Kota
  • V -> Tangerang Kota
  • K -> Bekasi Kota
  • F -> Bekasi Kabupaten
  • W -> Tangerang Selatan

Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:

  • A -> Sedan / Motor
  • F -> Minibus, Hatchback, City Car
  • V -> Minibus
  • J -> Jip dan SUV
  • D -> Truk
  • T -> Taksi
  • U -> Kendaraan Staf Pemerintah
  • Q -> Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)

Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda.

Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).

Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai kategori jabatan. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas makan plat akan diubah menjadi RI-XX.

Contoh: B 1234 RFS -> Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon tinggi.

Demikian artikel tentang Daftar Plat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia, semoga bermanfaat.

Silakan tambahkan komentar Anda