Demi mencetak serta mengukur kompetensi Guru sesuai dengan bidang studi yang diampunya maka semua Guru wajib mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Baik Guru yang mengajar di Sekolah dibawah kelola Kemendiknas maupun Guru Madrasah Kemenag.
Lalu apa yang dimaksud dengan Uji Kompetensi Guru (UKG)? Menurut WikiPedia UKG adalah sebuah kegiatan Ujian yang dilaksanakan untuk mengukur kemampuan/kompetensi Guru. Dimana penyelenggaraan Ujian ini materinya disesuaikan dengan bidang studi (subject matter) dan pedagogik Guru yang bersangkutan. Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah materi yang sudah terintegrasi antara konsep pedagogik dengan proses pembelajaran didalam kelas.
Khusus bagi Guru yang sudah mempunyai sertifikat Sertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) maka kompetensi dasar yang diujikan akan sesuai dengan bidang studi Sertifikasi. Sedangkan bagi Guru yang belum bersertifikat pendidik (Sertifikasi Guru) pelaksaaan UKG disesuaikan dengan kualifikasi akademik.
Guru berperan sebagai tenaga pendidik yang harus profesional dalam mengemban tugasnya. Guru mempunyai tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didiknya. Guru profesional diwajibkan harus mempunyai kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV). Bukan hanya itu Guru juga harus mampu menguasai berbagai macam kompetensi, seperti : pedagogik, sosial, dan kepribadian. Semua itu dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Pendidik. Guru juga harus sehat jasmani dan rohani serta memiliki segala kemampuan untuk bisa mewujudkan suksesnya dan tujuan Pendidikan Nasional.
Kenapa Diselenggarakan Uji Kompetensi Guru (UKG)?
Sebagai tenaga profesional, Guru dituntut juga agar selalu mengembangkan diri yang sejalan dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni. Menjadi Guru profesional tidak hanya duduk diam berpangku tangan saja. Guru profesional harus mampu melakukan inovasi baru serta memiliki keahlian, kemahiran, dan kecakapan. Semua itu harus memenuhi standar mutu atau norma dan membutuhkan pendidikan profesi.
Kenyataannya tidak ada seorang manusia yang mampu menguasai segalanya dalam berbagai macam bidang, begitupun dengan seorang Guru. Atas dasar kondisi serta situasi tersebut maka untuk menilai serta menentukan perbedaan kompetensi/kemampuan masing-masing Guru diadakannya Uji Kompetensi Guru (UKG).
Melakukan pemetaan Kompetensi Guru melalui UKG mempunyai maksud agar diketahui peta penguasaan Guru terhadap Kompetensi Pedagogik serta Kompetensi Profesional. Selanjutnya penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam Program Pembinaan Guru.
Kegiatan Uji Kompetensi Guru (UKG) wajib diikuti oleh semua Guru baik Guru PNS maupun Guru Non-PNS diseluruh Sekolah dan Madrasah se-Indonesia. Keterlibatan dalam kegiatan UKG banyak instansi yang berperan didalamnya, seperti : BPSDMPK-PMP, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan bagi Madrasah adalah Kementerian Agama (Kemenag).
Kesimpulan
Dari uraian diatas maka bisa diambil kesimpulannya bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) adalah sebuah kegiatan pemetaan penguasaan Kompetensi Guru yang kemudian sebagai dasar pertimbangan untuk pelaksanaan program pembinaan keprofesian berkelanjutan. Dan juga pelaksanaan UKG bisa diartikan sebagai kegiatan entry point penilaian kinerja Guru untuk dijadikan alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja Guru kedepannya.
Adapun peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) adalah semua guru baik PNS ataupun Non-PNS yang sudah memiliki Sertifikat Sertifikasi dan yang belum bersertifikat. Disarankan bagi Guru yang sudah memiliki NUPTK serta mengajar pada Mata Pelajaran yang sesuai dengan Kualifikasi Akademiknya.
Tempat pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) akan ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Atau bagi Madrasah akan ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Penetapan lokasi UKG atau TUK akan ditempatkan pada lokasi TUKG yang mudah dijangkau oleh Peserta UKG.
Mungkin hanya itu saja penjelasan tentang Pengertian Tentang Uji Kompetensi Guru baik bagi Sekolah Kemendiknas dan Madrasah Kemenag.
Silakan tambahkan komentar Anda